CIPTAWARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 126/PUU-XXII/2024 yang menyoal desain surat suara calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menambahkan keterangan “setuju” dan “tidak setuju” pada surat suara calon tunggal.
Putusan ini akan berlaku pada pilkada selanjutnya, yaitu pada tahun 2029. “MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (14/11/2024).
MK menilai Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
“Hal ini terjadi karena pemilihan satu pasangan calon hanya menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 kolom kosong di bagian bawah yang berisi pilihan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap pasangan calon tersebut,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dengan adanya keterangan tambahan “setuju” dan “tidak setuju” pada surat suara model plebisit, pemilih akan diberikan dua opsi untuk menentukan pilihan mereka. Jika keterangan “setuju” lebih banyak dipilih, maka calon tunggal akan memenangkan pilkada tersebut. Namun, jika keterangan “tidak setuju” yang lebih banyak, maka calon tunggal akan kalah.
MK juga menilai bahwa surat suara saat ini, yang hanya memuat calon tunggal dan kotak kosong, menimbulkan kekhawatiran. Sebab, tidak ada keterangan yang jelas untuk memandu pemilih dalam menentukan pilihannya. Dengan adanya keterangan tambahan “setuju” dan “tidak setuju”, MK berharap akan memberikan kejelasan yang lebih bagi pemilih.
“Khususnya bagi pemilih tertentu yang mungkin tidak mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan “tidak setuju” jika hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ujar Saldi.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa desain/model surat suara baru dengan model plebisit akan diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional pada tahun 2029. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang lebih bagi pemilih dalam menentukan pilihannya.












