ciptawarta.com – Jakarta masih resmi sebagai ibu kota negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI pada Senin (18/11/2024). Dalam forum tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengusulkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tito menjelaskan bahwa status ibu kota negara akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini dikarenakan perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta yang masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Nah, sekarang ada Pilgub DKI atau Pilgub DKJ, DPRD DKI atau DPRD DKJ, dan DPD RI atau DPR RI dapil DKI atau DKJ. Sebelum pindah ke IKN, gubernurnya masih bernama Gubernur DKI dan DPRD-nya masih DPRD DKI,” tutur Tito.
Meskipun begitu, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota saat ini. Pasalnya, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah adanya Keppres.
“(Ibu kota) masih di Jakarta. Ada pasal di UU IKN yang menyatakan bahwa status ibu kota akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi, setelah Keppres atau perpresnya ditandatangani, baru akan dilakukan pergantian dan pemindahan ibu kota,” jelasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa status ibu kota negara belum bisa dipindahkan ke IKN karena belum ada Keppres. Hal ini juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN.
“Jadi, selama Keppres belum ditandatangani, maka ibu kota RI masih berada di DKI Jakarta,” ujarnya.
Supratman juga menambahkan bahwa Keppres terkait IKN baru akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. “Semuanya tergantung pada Presiden dan kesiapan infrastruktur di IKN,” tambahnya.












