MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Audien pemilihan Berhak Usulkan Capres-Cawapres

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Audien pemilihan Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden lalu perwakilan presiden atau presidential threshold yang mana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan di revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk persoalan semua parpol partisipan pilpres berhak usulkan calon presiden juga delegasi presiden.

MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di tempat Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari kata-kata sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan Pemuatan Putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, ketika membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang pada revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden serta perwakilan presiden oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik tiada didasarkan pada persentase jumlah keseluruhan kursi di tempat DPR atau perolehan ucapan sah secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *