Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Orang kemudian Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengangkat empat staf khusus baru. Mulai dari mantan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Anggota Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diketahui, mantan Direktur Deradikalisasi BNPT yang mana dilantik menjadi staf khusus Menko PMK adalah Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid ia akan menjabat sebagai Staf Khusus Lingkup Penegakan Keadilan lalu Rekonsiliasi.

Anggota RMI PBNU Ulun Nuha (Gus Ulun) diangkat menjadi Staf Khusus Lingkup Kerukunan Beragama.

Sementara Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Area Mobilisasi Informan Daya Kebencanaan.

Sedangkan Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Lingkup Inovasi serta Kerjasama.

Pengangkatan empat staf khusus Menko PMK itu tertuang pada Keputusan Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Orang kemudian Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9/KP.05.00 Tahun 2025.

“Staf Khusus Menteri Koordinator bertugas untuk memberikan saran dan juga pertimbangan untuk Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Orang lalu Kebudayaan Republik Indonesia sesuai penugasan yang dimaksud diberikan oleh menteri koordinator,” tulis putusan yang dibacakan pada waktu pelantikan pada Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab terhadap Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan Republik Indonesia pada hal melaksanakan tugas lalu fungsi yang terkait dengan jabatannya.

Staf khusus juga diberikan hak keuangan serta prasarana lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Area Pembangunan Manusia kemudian Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan serta seterusnya. Keputusan ini disampaikan untuk yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di tempat Ibukota pada tanggal 14 Januari 2025,” di putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *