Ciptawarta.com JAKARTA – DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mendiskusikan polemik sertifikat tanah dan juga bangunan pada area pagar laut di dalam perairan pesisir Kota Tangerang pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB lalu SHM pada wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur kemudian material. Wilayah yang mana terdapat sertifikat SHGB dan juga SHM itu berada pada luar garis pantai dan juga tiada boleh menjadi privat property.
“Salah satu yang digunakan akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah pada wilayah Pagar Laut Tangerang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya pada keterangan tercatat yang dikutip, Kamis (23/1/2025).
Dia mengapresiasi langkah Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tersebut mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) lalu surat hak milik (SHM) di tempat area Pagar Laut Tangerang, Banten.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses juga perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang sebenarnya harus dilakukan. Apalagi wilayah yang tersebut ada sertifikat tanahnya itu berada di dalam luar garis pantai yang tak boleh menjadi privat property,” katanya.
Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta-minta ke Nusron agar sanggup melakukan penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dapat diadakan terhadap aparatur pada internal Kemeterian ATR/BPN kemudian pihak yang digunakan bertugas melakukan pengukuran tanah.
“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini adalah permasalahan penting yang dimaksud tidak ada boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.












