RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang digunakan Bekerja pada Luar Negeri

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang digunakan digunakan Bekerja pada Luar Negeri

Ciptawarta.com JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus serta bekerja di tempat luar negeri ke di Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebut diselenggarakan di dalam Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, beberapa jumlah anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran bisa jadi memiliki kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang mempunyai keahlian tinggi juga rendah.

“Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill ada yang dimaksud low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang digunakan kita kirim itu adalah pekerja yang tersebut low skill,” tutur Doli usai rapat.

Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang digunakan miliki keahlian bisa saja bekerja di tempat luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat serta hormat bangsa juga negara.

“Nah kita juga telah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang benar membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, beberapa profesi yang digunakan mempunyai keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur pada RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang mana selama ini yang digunakan low skill ya. Contoh misalnya seseorang pilot ya, kita punya pilot kemudian ia bekerja dalam perusahaan penerbangan pada luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang dimaksud harusnya juga kita atur di dalam di undang-undang ini,” terang Doli.

“Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di area di undang-undang ini,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *