Ciptawarta.com JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengoreksi kebijakan DPR yang tersebut memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan lalu kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan pada Rapat Paripurna . Jimly justru berpandangan, sebaiknya keterlibatan DPR pada memilih serta melakukan rekrutmen pejabat masyarakat dievaluasi total.
Hal ini dianggapnya penting agar DPR mampu produktif menjalankan tiga tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, lalu pengawasan. “Keterlibatan DPR sekarang sudah ada kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test kemudian lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan,” kata Jimly, Rabu (5/2/2025).
Kritik Jimly merujuk pada revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang tersebut telah terjadi disetujui pada rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang dimaksud mereka itu pilih. Aturan itu tertuang pada Pasal 228A ayat (2).
Jimly yang tersebut juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan beberapa akibat buruk dari keterlibatan DPR untuk hal ini. Pertama, waktu lalu sumber daya terkurang sehingga tugas pokok terbengkalai.
“Produk legislasi makin sedikit. Patrisipasi bermakna dari rakyat juga terus berkurang. Yang lebih banyak buruk lagi adalah semua lembaga rakyat yang mestinya independen terus mengalami politisasi,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, jikalau diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan juga me-recall pejabat-pejabat yang tersebut bersangkutan. “Makin rusak independensinya juga kebijakan pemerintah semakin menjadi panglima di dalam segala bidang, demokrasi pun hanya saja formalistik dengan belaka mengandalkan kekuatan mayoritas ucapan yang mana belum tentu benar lalu adil,” ujarnya.
“Check and balance makin lemah. Akibatnya indeks kualitas demokrasi and negara hukum akan terus merosot,” sambungnya.
Jimly pun membeberkan total data pejabat yang tersebut dipilih pada DPR saat ini sebanyak 1.787 orang dari 36 lembaga atau komisi negara. “Ini telah kelewatan. Yang ada di dalam UUD cuma 7 lembaga saja. Yang dipilih oleh DPR semata-mata 3 orang untuk MK, sedangkan yang dimaksud ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang diajukan kepadanya dengan kebijakan setuju atau tidakk setuju, sesudah ditetapkan semua independen, tak boleh lagi diintervensi apalagi direcall,” pungkasnya.










