Ciptawarta.com JAKARTA – DPR bisa saja mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan kemudian kepatutan (fit and proper test) yang mana ditetapkan di Rapat Paripurna . Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang tersebut mereka itu pilih. Aturan itu tertuang di Pasal 228A ayat (2).
“Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang dimaksud pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test kemudian beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilaksanakan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi dilaksanakan oleh komisi terkait yang digunakan sebelumnya melakukan uji kelayakan kemudian kepatutan terhadap pejabat tertentu. Hasilnya dalam bentuk rekomendasi yang diserahkan terhadap pimpinan DPR, kemudian diteruskan untuk instansi terkait.
Rekomendasi yang dimaksud berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat. “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat serta disampaikan oleh komisi yang dimaksud melakukan evaluasi terhadap pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang mana berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu identik halnya seperti pada waktu DPR menyampaikan hasil uji kelayakan juga kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR dapat mencopot pejabat yang dimaksud sebelumnya sudah ada terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.
“Ya itu kan ujungnya permasalahan pemberhentian juga keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang tersebut sudah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” pungkasnya.
DPR menyetujui inovasi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang dimaksud ditetapkan melalui Rapat Paripurna.












