Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang digunakan disepakati di tempat rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menguatkan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan di dalam paripurna,” ujar Andreas pada waktu dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa saja melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga kemudian negara yang dimaksud ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Penguatan fungsi yang disebutkan melalui evaluasi serta hasil evaluasi yang disebutkan diserahkan untuk pimpinan dewan,” terang Hugo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang mana terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan kemudian kepatutan pasca dievaluasi.

Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca diadakan evaluasi sebagaimana tercantum pada aturan yang tersebut baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Dasco menerangkan bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan yang diatur di konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.

“Jadi, di fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco untuk wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dasco mencontohkan, evaluasi sanggup dilaksanakan bagi pejabat yang digunakan sudah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa jadi dijalankan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang digunakan mampu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *