Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi II DPR segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini. Undangan ini dimaksudkan di rangka menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.
“Rencananya kami, pada Hari Minggu ini akan segera memanggil seluruh pelopor Pemilu, lalu perwakilan pemerintah di rangka kita semua merespons lalu mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan pelaksana pemilihan raya yang mana di berbagai putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.
“Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, juga ini menjadi pintu masuk bagi kita di menata sistem kebijakan pemerintah kemudian pemilihan raya kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen serta sikap pelaksana pemilihan raya kita, baik KPU maupun Bawaslu di tempat masa yang digunakan akan datang,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, khususnya di aspek misalnya langkah pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan untuk Bawaslu serta aparat penegak hukum menindaklanjutinya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain serta peraturan perundang-undangan,” katanya.












