Bisnis  

PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

Ciptawarta.com JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digunakan dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang mana diberhentikan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.

“Jadi PHK di tempat Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang dimaksud kita katakan PHK di area Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang juga putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Hari Minggu (2/3/2025).

“Partai Buruh serta KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh serta KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.

Ilegalnya PHK Sritex bukan didahului oleh mekanisme Bipartit dan juga tidak ada menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Daerah Sukoharjo.

Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja juga pengusaha. Perundingan ini diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur di kebijakan MK.

Sayangnya tahapan yang dimaksud dinilai Said Iqbal tiada ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.

“Di di tindakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan juga pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, secara langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.

“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *