Ciptawarta.com JAKARTA – Polemik penghentian sepihak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus bergulir. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pengelolaan TPP di tempat Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kemendes PDT, harus berdasarkan indikator Key Perfomence Indikator (KPI) yang mana jelas.
Hal itu ditegaskan Syaiful Huda ketika dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di dalam ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan mereka melawan aksi sepihak dari Kemendes PDT yang tersebut mengantung nasib mereka.
“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di area kementerian/lembaga bukan boleh belaka didasarkan pada persoalan suka juga bukan suka (like and dislike) tetapi harus didasarkan pada KPI yang tersebut jelas. Dengan demikian tujuan dari keberadaan tenaga profesional dalam K/L benar-benar optimal sesuai dengan tujuan keberadaan mereka,” kata Syaiful Huda.
Pria yang tersebut akrab disapa Huda ini menegaskan alasan apabila penghentian TPP pada lingkungan Kemendes PDT oleh sebab itu faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Menurutnya, tidaklah ada aturan yang tersebut melarang TPP sebagai tenaga profesional untuk progresif menggunakan hak untuk dipilih lalu memilih.
“Dari semua aspek legal, dilihat secara kronologis TPP yang mana forward caleg tak ada yang mana dilanggar secara hukum, bukan ada sengketa pemilihan yang digunakan dipicu oleh TPP. Tidak ada teguran Bawaslu maupun KPU terkait dugaan pelanggaran oleh TPP pada waktu maju caleg,” ujarnya.
Bahkan dari laporan TPP, lanjut Huda, ada respondensi antara KPU kemudian Kemendes PDT yang tersebut menegaskan jikalau tidaklah ada permasalahan apabila pendamping desa progresif sebagai caleg di Pemilihan Umum 2024. Menurutnya, hal itu menghasilkan TPP merasa tidak ada ada beban pada waktu forward menjadi caleg.
“Lalu tanpa peringatan sekarang mereka itu dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka itu nyaleg. Padahal mayoritas merekan adalah TPP dengan masa kerja serta pengalaman panjang yang tersebut ingin memajukan desa-desa dampingan merekan dengan menjadi anggota legislatif,” katanya.












