Ciptawarta.com JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) mengakhiri empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Daerah Perkotaan Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang digunakan miliki hak untuk memilih pada pemilihan gubernur Pusat Kota Banjarbaru 2024.
Putusan perkara yang dimaksud teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga forward sebagai Wakil Wali Daerah Perkotaan Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy disitir Hari Sabtu (1/3/2025).
Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Perkotaan Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru juga Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Pusat Kota Banjarbaru.
“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap memperlihatkan terhadap teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina serta teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Pusat Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya saja mendapatkan sanksi peringatan serius keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih banyak ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat pengumuman baru yang digunakan berisi kolom kosong serta kolom pasangan calon yang mana tiada dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras untuk teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.
KPU Pusat Kota Banjarbaru melanggar kode etik serta penyelenggaraan pemilihan umum lantaran masih menggunakan surat pengumuman dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono serta pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Pusat Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Alih-alih menyebabkan surat pendapat baru yang tersebut berisi gambar kosong serta pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak ada didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah dilakukan didiskualifikasi.
Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi kata-kata yang tersebut tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi pendapat tidak ada sah. Perbuatan inilah yang dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk miliki hak memilih.












