Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya sampai hari ini pada Komisi III belum ada. Kita masih fokus dalam KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat diambil Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengeksplorasi RUU Polri secara terbuka lalu transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.

“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk pada kami, kami juga akan melakukan hal yang mana sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang digunakan besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang digunakan ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.

“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di dalam Komisi III percayakan lah, kami semua dalam Komisi III terbuka, kapan saja, identik dengan KUHAP ini,” imbuhnya.


Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mengeksplorasi RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya saja menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.

“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *