Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Ciptawarta.com JAKARTA – Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda memohon perdebatan yang dimaksud dikembalikan ke aturan hukum yang dimaksud ketika ini berlaku.

“Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang dimaksud ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang tersebut berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan dapat lebih besar konstruktif kemudian tidak ada terjebak pada argumen ad hominem yang digunakan menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah,” kata Syaiful Huda, Mulai Pekan (24/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya telah diatur di UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan pemerintahan (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu lalu atau Musik.

“Bahkan pada PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang dimaksud menggunakan lagu juga musik sebagai layanan umum bersifat komersial untuk membayarkan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait,” katanya.

Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang dimaksud harus membayar royalti terhadap pemegang hak cipta lagu juga atau musik. Termasuk ditegaskan di area PP yang disebutkan apabila pembayaran royalti yang dimaksud harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.

Huda mengungkapkan selama ini memang benar ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik oleh sebab itu kinerjanya bisa saja tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang digunakan didirikan oleh artis/musisi secara independen.

“Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data pemakaian lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang mana harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK,” katanya.

Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda bukanlah berarti para pihak menciptakan aturan baru seperti direct license yang mana ketika ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tidak ada setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *