Cak Imin Terlapor ke MKD DPR, PKB: Laporan Belum Tentu Diambil Tindakan

"Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Laporan Tanpa Jaminan Tindakan"

ciptawarta.com – Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Ahmad Syamsurijal yakin bahwa laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Menurutnya, pelapor tidak memahami regulasi yang berlaku.

“Jika seseorang melaporkan hal tersebut, MKD akan mempertimbangkan dan belum tentu laporan tersebut dapat ditindaklanjuti,” ujar Cucun, Selasa (6/8/2024).

Menurut Cucun, keberangkatan Cak Imin dan istrinya ke Tanah Suci telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka berangkat dengan membawa visa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Visa yang mereka bawa adalah visa haji. Tidak ada jenis visa lain yang diperlukan untuk pergi ke Makkah, karena visa haji hanya memiliki satu nama,” katanya.

Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena membawa istrinya, Rustini Murtadho, dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, dan telah diterima oleh sekretariat MKD pada Senin (5/8/2024).

“Saya melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin. Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan karena membawa istrinya dalam rombongan haji,” kata Musyanto.

Menurut Musyanto, Ketua Umum PKB diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. “Saat ini kami hanya memiliki beberapa bukti, namun akan kami lengkapi dalam 2-3 hari mendatang,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *