Informasi Terpercaya dan Terkini

KTP Hilang, Sudah Bisa Dikurus Secara Online dan Offline!

KTP Hilang, Bikin Pusing, Tapi Tenang, Bisa Dikurus Online dan Offline!

Ciptawarta.com – Jakarta, KTP hilang merupakan hal yang dapat dialami oleh siapa saja. Namun, bagaimana cara mendapatkan kembali KTP yang hilang menjadi hal yang lebih penting. Beruntung, di era digital saat ini, data kita sudah tercatat di Catatan Sipil melalui e-KTP yang telah kita buat sebelumnya.

Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang hilang?

Tidak perlu khawatir, karena e-KTP yang kini telah menjadi bentuk digital, dapat diurus kembali untuk mendapatkan yang baru. Berikut adalah cara mengurus e-KTP yang hilang baik secara offline maupun online, seperti dilansir oleh Dukcapil dan sumber-sumber lainnya.

Cara mengurus e-KTP hilang secara offline:

1. Laporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwajib untuk membuat surat kehilangan.
2. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Jika ada, bawa juga fotokopi e-KTP yang hilang sebagai persyaratan.
4. Isi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia) yang disediakan oleh petugas.
5. Serahkan semua dokumen yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.
6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu tujuh hari kerja.
7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di kantor Dukcapil tanpa perlu diwakilkan oleh orang lain.

Cara mengurus e-KTP hilang secara online:

1. Buka situs Dukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
2. Daftarkan akun sesuai yang diminta pada situs tersebut.
3. Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
4. Unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan pemberitahuan akan dikirimkan oleh kantor Dukcapil ketika KTP sudah jadi.
6. Ambil KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

Dengan demikian, bagi yang mengalami kehilangan e-KTP, tidak perlu khawatir karena dapat diurus kembali baik secara offline maupun online. Pastikan untuk melaporkan kehilangan tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan e-KTP yang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *