Dengan demikian, SIM memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara bermotor untuk memahami jenis-jenis SIM dan fungsinya serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh SIM yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Sehingga, dapat tercipta keamanan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya.
Ciptawarta.com – Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM tidak hanya sebagai dokumen registrasi resmi, namun juga sebagai identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu yang memenuhi persyaratan administratif, fisik dan mental, serta memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. SIM dibagi menjadi dua kategori, yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum, dengan lima jenis SIM yang masing-masing memiliki fungsi dan syarat yang berbeda, yaitu SIM A, B, C, D, dan SIM internasional.
SIM A diperuntukkan untuk pengemudi mobil pribadi dan angkutan umum, SIM B untuk kendaraan berat dan penarik, SIM C untuk kendaraan roda dua, SIM D untuk penyandang disabilitas, dan SIM internasional untuk Warga Negara Asing yang ingin berkendara di Indonesia.
SIM memiliki peran yang penting dalam kegiatan berkendara, sebagai identifikasi diri, alat bukti, upaya paksa, pelayanan masyarakat, bukti kemampuan pengemudi, dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami jenis-jenis SIM dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh SIM yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya.