Informasi Terpercaya dan Terkini
Tekno  

Mengungkapkan Fakta Menarik: Pajak iPhone dari Luar Negeri Lebih Mahal?

Pajak iPhone Impor Lebih Tinggi? Benarkah?

ciptawarta.com – Jakarta – Berapa pajak iPhone yang harus dibayar ketika masuk ke Indonesia dari luar negeri? Pertanyaan ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, iPhone 16 sedang dibuka sesi pre-order di beberapa negara dan akan segera tersedia di pasaran.

Melansir dari laman resmi Bea Cukai, membeli iPhone atau gadget dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun, pengguna harus membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut dapat terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia.

Biaya pendaftaran IMEI ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean, PPN sebesar 11 persen dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor dikenakan 10 persen untuk pemilik NPWP dan 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Untuk memperkirakan biaya yang harus dibayar, masyarakat dapat menggunakan kalkulator Bea Cukai. Sebagai contoh, jika dibeli iPhone 15 varian 128 GB dengan harga USD799 dan perkiraan kurs dolar AS sebesar Rp15.358, maka biaya yang harus dibayar adalah sekitar Rp1.519.965 untuk pemilik NPWP dan Rp2.025.090 untuk yang tidak memiliki NPWP.

Namun, sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna, seperti nama lengkap dan alamat penumpang atau awak sarana pengangkut. Dengan memenuhi persyaratan ini, pengguna dapat membeli iPhone dari luar negeri dan membayar pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *