Informasi Terpercaya dan Terkini

Muhammadiyah Minta DPR dan Pemerintah Berlaku Serius Terhadap Aksi Massa

Muhammadiyah Desak DPR dan Pemerintah Serius Tanggapi Aksi Massa

Muhammadiyah Menyerukan DPR dan Pemerintah Berkomitmen Serius Terhadap Aksi Massa

Muhammadiyah Meminta DPR dan Pemerintah Menanggapi Aksi Massa dengan Sungguh-sungguh

ciptawarta.com – JAKARTA – Keputusan DPR yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) telah menimbulkan reaksi dari akademisi dan mahasiswa. Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, meminta pemerintah dan DPR untuk tidak meremehkan aksi tersebut.

Diketahui, berbagai elemen masyarakat seperti buruh, aktivis, akademisi, dan mahasiswa akan menggelar demonstrasi untuk memprotes putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada). Selain itu, putusan MK mengenai syarat pencalonan juga telah dibatalkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui Panja RUU Pilkada yang digelar secara terburu-buru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) hari ini.

Abdul Mu’ti menyatakan, “DPR dan pemerintah harus peka dan tidak menganggap sepele terhadap aksi massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. Diperlukan sikap yang bijaksana agar aksi massa tidak menimbulkan masalah yang lebih besar dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.”

Mu’ti juga mengaku kesulitan memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi contoh dan mematuhi undang-undang.

“DPR sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat seharusnya memahami prinsip dasar negara yang mengutamakan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat daripada kepentingan politik semata. Sebagai pilar legislatif, DPR harus menghormati lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” tegas Mu’ti.

Ia menambahkan, DPR tidak seharusnya berseberangan dan melanggar putusan MK mengenai persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membahas RUU Pilkada 2024.

“Langkah DPR tersebut tidak hanya dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah serius dalam pemilihan kepala daerah 2024. Selain itu, hal tersebut juga dapat memicu reaksi publik yang dapat mengganggu kestabilan kehidupan berbangsa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *