ciptawarta.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah. Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt Henrek Lokra dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024).
Menurut Henrek Lokra, putusan MK seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua kalangan. “Keputusan MK yang merupakan tanggapan atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
PGI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara untuk menghormati dan menaatinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya krisis konstitusi yang dapat merusak nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, PGI juga mengimbau DPR dan pemerintah untuk bertindak secara arif dan bijaksana dalam menghadapi putusan MK ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum dan situasi politik yang tidak stabil.
Terakhir, PGI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap bersikap kritis dan damai dalam menyikapi perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merugikan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.