CiptaWarta.com – JAKARTA – Isu mengenai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga akan melindungi keluarga Jokowi setelah lengser, menjadi perbincangan hangat dalam diskusi publik yang diadakan oleh Suaranetizen+62 di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dalam diskusi tersebut, Iskandar Sitorus selaku moderator mempertanyakan hal tersebut kepada narasumber yang hadir, termasuk Roy Suryo, konsultan IT KPK saat awal berdiri.
“Pada awal berdirinya, KPK merupakan lembaga independen sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga ini tidak bergantung pada siapa pun,” ungkap Roy.
Namun, setelah diubah melalui UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di era Presiden Jokowi, terjadi perubahan yang signifikan, terutama pada pasal 1 ayat 3 yang mengubah KPK menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
Roy juga menyoroti ayat 6 yang menyebutkan bahwa anggota KPK merupakan seorang ASN. “Ini berarti, mereka tunduk pada pimpinan. Oleh karena itu, kami meminta agar KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,” tegasnya.
Diskusi semakin memanas dengan adanya berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch (IPW). “Saat ini, KPK telah digunakan sebagai alat politik. Presiden menggunakan KPK sebagai alat politik untuk melindungi dinastinya,” ujar Sugeng.
Masyarakat kini menunggu dengan harapan bahwa calon pimpinan KPK yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.