Ciptawarta.com – Presiden Joko Widodo baru-baru ini melantik dua menteri baru, yaitu Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM. Kedua menteri ini hanya akan menjabat selama dua bulan mengingat masa pemerintahan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Menariknya, kedua menteri ini akan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besarannya ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan mengalikan 1 persen untuk setiap bulannya, maka jumlahnya adalah Rp50.400 per bulan. Dengan demikian, Rosan dan Supratman yang menjabat selama dua bulan akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sebesar Rp100.800 per bulan.











