Rieke Diah Pitaloka Ucapkan Terima Kasih pada Rakyat Indonesia atas Respons PKPU

"Rieke Diah Pitaloka Berterima Kasih pada Masyarakat Indonesia atas Tanggapan PKPU yang Sesuai MK!"

CIPTAWARTA.COM – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Rieke menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang telah berjuang untuk PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rieke, PKPU Nomor 10/2024 telah mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 mengenai syarat batas usia calon sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan).

“Saya berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memperjuangkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke dalam keterangan resminya, Senin (26/8/2024).

Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan berjuang, seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, dan semua pekerja. Ia juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta KPU.

“Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir dan batin, serta mohon doa agar saya dapat menjalankan ibadah umrah pada dini hari ini, Senin 26 Agustus 2024,” pungkas Rieke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *