Ciptawarta.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Bupati Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. Tessa juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis dan diklarifikasi kepada saksi dan tersangka yang akan dipanggil untuk pemeriksaan.
“Setelah proses penggeledahan selesai, akan dilakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dan pemanggilan saksi serta tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang disita,” ujar Tessa.
KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Tessa menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” jelas Tessa.
Tessa juga mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yang berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Identitas dan konstruksi perkara dari para tersangka akan diumumkan saat penyidikan telah dirasa cukup. Tessa juga menyebutkan bahwa para tersangka akan ditahan karena perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.