Bisnis  

Rudy Soik Bantah Diamankan karena Terjaring OTT saat Bertugas di Karaoke Tidak Ada Fakta Seperti Itu

Rudy Soik: Karaoke Bukanlah Alasan Saya Diamankan karena OTT, Tidak Ada Bukti yang Mendukung

ciptawarta.com – Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah karena telah berkaraoke saat sedang bertugas bersama tiga rekan polisinya. Dia menyangkal pernyataan dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut bahwa ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang bertugas di sebuah tempat karaoke.

Dalam kasus ini, Ipda Rudy Soik telah diberhentikan dari jabatannya dan dipecat karena telah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, Rudy menegaskan bahwa tidak ada putusan yang menyatakan bahwa ia bersalah karena berkaraoke saat bertugas.

Meskipun begitu, Rudy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan Kapolda NTT tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tidak menyebutkan bahwa ia bersalah karena berkaraoke.

“Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu,” jelas Rudy.

Ia juga menambahkan bahwa yang harus diperhatikan adalah fakta yang sebenarnya. Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap bahwa Ipda Rudy Soik dan tiga rekannya terjaring OTT karena sedang berkaraoke dan minum alkohol saat jam dinas.

Namun, Rudy mengaku tidak mengenal Kapolda NTT tersebut. Hal ini diungkapkan saat ia menghadiri RDP bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *