Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

Kasus Korupsi di MA Mengungkapkan Kebobrokan Sistem Peradilan

Sistem Peradilan Terbongkar dari Kasus Korupsi di MA

CIPTAWARTA.COM – Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah mengungkap praktik mafia kasus yang masih merajalela di dunia peradilan Indonesia. Rumah ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, disita dengan jumlah uang yang fantastis, yaitu sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2012 hingga 2022.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna, menilai bahwa penetapan ZR sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur adalah bukti nyata dari kebobrokan dunia peradilan di Indonesia. Menurut pemerhati hukum ini, temuan uang yang diduga berasal dari pengurusan perkara menunjukkan betapa aparat hukum menjual vonis hukum dengan mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Hal ini juga membuka kemungkinan bahwa dalam penyidikan kasus ini, akan terungkap siapa lagi yang terlibat dalam praktik suap yang sering terjadi dalam penyelesaian suatu perkara,” ujar Henry Indraguna, yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, pada Senin (28/10/2024).

Menurutnya, Indonesia telah menjadi darurat korupsi yang dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum di masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran segera melakukan penataan sistem dan mekanisme peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, harus ada sistem rewards dan punishment yang diberlakukan bagi setiap hakim, panitera, dan ASN di lingkungan MA,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *