ciptawarta.com – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dan menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka, menuai sorotan publik. Banyak yang meragukan kejelasan dan kebenaran narasi yang dibangun oleh Korps Adhyaksa dalam kasus tersebut.
Menurut Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah, narasi yang dibangun oleh Kejaksaan terkesan tidak jelas dan terang. “Kasus Tom Lembong sulit dipercaya validitasnya, karena narasi yang dibangun oleh Kejaksaan tidak jelas dan terang,” ujar Dedi kepada redaksi ciptawarta.com pada Rabu (6/11/2024).
Dedi juga menyoroti banyaknya alasan yang diberikan oleh Kejaksaan sebagai pembelaan. Dia memberikan contoh bahwa Kejagung tidak menjelaskan secara tegas kesalahan apa yang dilakukan oleh Tom Lembong. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan publik.
Lebih lanjut, Pengacara Thomas Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga membantah tudingan dari Kejagung bahwa kliennya memberikan izin impor gula saat negara sedang mengalami surplus. Tom Lembong ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Dengan situasi yang seperti ini, sulit bagi publik untuk mempercayai dan kemungkinan adanya motif politis dalam kasus ini,” ungkap Dedi.
Terlebih lagi, Dedi menyoroti bahwa pada Pilpres 2024, Tom Lembong berada di pihak yang berseberangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kasus ini bisa saja dipolitisasi.
“Kita selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan, namun tidak dengan alasan yang seperti ini, terutama dalam kasus Tom Lembong,” tegas Dedi.