CIPTAWARTA.COM – DPR telah menyetujui usul inisiatif untuk merevisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar oleh redaksi ciptawarta.com di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam rapat tersebut, Adies memberikan kesempatan kepada juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai Revisi UU DKJ.
Laporan pandangan dari setiap fraksi disampaikan secara langsung melalui dokumen yang diberikan kepada meja pimpinan. Setelah itu, RUU tersebut dibawa ke paripurna pada hari itu juga.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies, yang kemudian dijawab dengan setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
“Terima kasih,” tambahnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati untuk membawa Revisi UU DKJ ke Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024). “Hasil penyusunan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan sebagai usulan dari DPR pada rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Semua fraksi DPR menyatakan setuju dengan revisi ini. Selain itu, Baleg juga mengusulkan empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ. Keempat pasal tersebut meliputi:












