Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

Upah Minimum 2025 Diharapkan Alami Perubahan Usai MK Terima Uji Materi UU Cipta Kerja

"MK Setujui Uji Materi UU Cipta Kerja, Upah Minimum 2025 Bakal Berubah"

ciptawarta.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut disebabkan karena regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat oleh masyarakat.

“Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah saat dihubungi redaksi ciptawarta.com, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru dalam menentukan besaran upah minimum di setiap daerah.

“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.

Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan pada materi dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan. Perubahan tersebut terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memperluas makna penghidupan layak bagi pekerja/buruh. Penghidupan layak kini mencakup penghasilan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Selain itu, melalui putusan MK tersebut juga dilakukan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang sebelumnya menjadi formula dalam penghitungan upah minimum. Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh. Hal ini juga melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan pengupahan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *