CIPTAWARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara terkenal, Otto Cornelis (OC) Kaligis, terkait kasus dugaan suap vonis bebas yang menimpa Gregorius Ronald Tannur.
“Iya, OC Kaligis diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat ditanya oleh wartawan mengenai pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pada Senin (25/11/2024).
Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa RBP dan DA, yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Ketiga saksi ini diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” jelasnya.
Namun, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara ini.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja dalam kasus dugaan suap tersebut.
Kejagung Teliti Pengacara OC Kaligis Terkait Skandal Suap Pembebasan Ronald Tannur












