Bisnis  

Kejagung Teliti Pengacara OC Kaligis Terkait Skandal Suap Pembebasan Ronald Tannur

Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menginvestigasi pengacara ternama, OC Kaligis, dalam kasus suap pembebasan terpidana korupsi, Ronald Tannur. Pengacara yang dikenal sebagai orang dekat Presiden Joko Widodo ini diperiksa oleh tim penyidik Kejagung pada hari ini, Senin (5/4).

OC Kaligis adalah salah satu pengacara yang sering muncul dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Namun, kali ini ia justru berada di sisi yang berlawanan dengan hukum. Ia diduga terlibat dalam skandal suap pembebasan Ronald Tannur, seorang mantan anggota DPR yang divonis bersalah atas kasus korupsi.

Tim penyidik Kejagung akan memeriksa OC Kaligis secara intensif terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Namun, kabarnya OC Kaligis mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Presiden Joko Widodo sendiri belum memberikan komentar terkait kasus ini. Namun, publik menanti-nanti sikap Presiden mengenai kasus yang menyeret nama pengacara terkenal tersebut. Apakah OC Kaligis benar-benar terlibat dalam skandal suap pembebasan Ronald Tannur? Kita tunggu saja hasil investigasi dari Kejagung.

CIPTAWARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara terkenal, Otto Cornelis (OC) Kaligis, terkait kasus dugaan suap vonis bebas yang menimpa Gregorius Ronald Tannur.
“Iya, OC Kaligis diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat ditanya oleh wartawan mengenai pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pada Senin (25/11/2024).
Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa RBP dan DA, yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Ketiga saksi ini diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” jelasnya.
Namun, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara ini.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja dalam kasus dugaan suap tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *