CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kali ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan langsung menahan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan.
Tersangka yang ditetapkan adalah Dhek Martin (DM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa DM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek yang terkait dengan kasus ini.
“Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan saksi-saksi lainnya, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Kamis (28/11/2024).
KPK terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Mari bersama-sama memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.