Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

KPK Diberi Kewenangan untuk Mengusut Korupsi di Lingkungan Militer

KPK Dapat Memburu Korupsi di Lingkungan Militer: Kewenangan Baru Diberikan oleh Pemerintah

Ciptawarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI, asalkan kasus tersebut telah ditemukan oleh KPK. Putusan ini diambil berdasarkan uji materi yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK ini tercatat dalam nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2024.

“Permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” demikian bunyi putusan MK tersebut. Pasal 42 UU KPK yang menjadi perdebatan dalam kasus ini berbunyi sebagai berikut: KPK berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Dengan demikian, Pasal 42 UU KPK akan berbunyi sebagai berikut: KPK berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, selama kasus tersebut telah ditemukan oleh KPK sejak awal.

Salah satu pertimbangan dalam putusan ini adalah adanya pertanyaan mengenai kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku dari berbagai instansi, seperti TNI dan KPK. Namun, MK menyatakan bahwa Pasal 42 UU KPK telah mengakomodir hal ini agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda mengenai instansi yang berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku dari berbagai instansi tersebut.

Dengan demikian, KPK tetap berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku dari TNI atau instansi lain yang berhubungan dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, dalam kasus di mana pelaku adalah prajurit TNI, maka oditur militer atau oditur militer tinggi yang berwenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *