CIPTAWARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, terkait pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). MK menolak gaji dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa PTS tertentu. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa hanya dosen berstatus ASN yang berhak menerima gaji dan tunjangan dari APBN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya, gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” jelas Guntur.
MK juga menegaskan bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti digunakan tidak hanya untuk norma tersebut, tetapi juga untuk Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti. Dengan demikian, frasa tersebut harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk pada norma dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, gaji dosen PTS tidak dapat dibayarkan melalui APBN.












