Ciptawarta.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, wacana tersebut muncul karena adanya angka golput yang tinggi dan penurunan partisipasi pemilih. Hal ini disampaikan Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Meskipun demikian, Supratman menyatakan bahwa wacana tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap diskusi dengan DPR dan ketua umum partai politik. “Kita pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum-ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” ungkapnya.
Supratman menilai bahwa wacana yang diajukan oleh Prabowo patut dipertimbangkan. “Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” ujarnya. Menurutnya, pemilihan kepala daerah yang demokratis tidak selalu harus dilakukan melalui pilkada langsung.
Selain itu, Supratman juga menyoroti efisiensi dan aspek sosial serta kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada. Ia berharap wacana ini dapat terus dibahas untuk menemukan pola demokrasi yang sesuai dengan sila keempat bangsa Indonesia.
Terkait dengan kemungkinan kemunduran demokrasi jika pilkada dilakukan oleh DPRD, Supratman menekankan bahwa yang terpenting adalah substansi dan bukan prosedural semata. Jika terdapat efek negatif seperti gejolak masyarakat, inefisiensi, dan pemborosan uang negara, maka perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam.
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah dan partai politik masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian ini, mengingat pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2029. “Nah karena itu beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian dan ini saya pikirkan masih lama,” tutupnya.












