CIPTAWARTA.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Senin (16/12/2024). Sebelumnya, suami dari artis Sandra Dewi ini telah dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Agenda sidang Harvey Moeis hari ini telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut keterangan yang tertera, Harvey Moeis akan menyampaikan pleidoi di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lain yang merupakan petinggi dari PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada negara. JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Harvey Moeis.
Dengan demikian, diharapkan bahwa sidang hari ini akan memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan oleh JPU. Mari kita tunggu dan saksikan bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya. Terima kasih telah membaca berita ini dari CIPTAWARTA.COM.