Ciptawarta.com – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Dalam beberapa hari ke depan, Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso yang disaksikan oleh Wakajati DIY, pada pukul 22.50 WIB Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti oleh satu mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berlangsung aman dan kondusif,” kata Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, PN Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati.