Selengkapnya baca di antaranews.com
CIPTAWARTA.COM – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus sebagai narapidana. Kelima narapidana tersebut terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens yang diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima narapidana tersebut. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka tetap sebagai narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status tersebut. Tidak ada pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Yusril pada Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Australia juga menyatakan akan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan yang diberikan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan. Yusril menambahkan bahwa kesepakatan ini didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal) antara Indonesia dan Australia.
“Kedua negara berkomitmen untuk bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di masing-masing negara,” tutur Yusril.
Untuk informasi lebih lanjut, baca di ciptawarta.com.