Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

Sanksi Peringatan Keras DKPP untuk Afifuddin Cs Terkait PSU di Gorontalo

DKPP Berlakukan Hukuman Tegas untuk Afifuddin Cs Terkait PSU di Gorontalo

ciptawarta.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan lima komisioner KPU lainnya. Sanksi ini diberikan karena KPU dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan pada Senin (16/12/2024).

Selain Afifuddin, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada komisioner KPU lainnya yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan bahwa KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” jelas Ratna.

DKPP juga meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Mereka mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Dalam aduan tersebut, para teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *