Achmad Ghufron Menuntut Cak Imin, PN Jakpus Tolak Gugatannya Menjadi PKB Sebut Cak Imin Tak Terbukti Bersalah, PN Jakpus Tolak Gugatan Achmad Ghufron

Cak Imin Dinyatakan Tak Bersalah, PN Jakpus Tolak Gugatan Achmad Ghufron

ciptawarta.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, sehingga gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar yang diajukan oleh Ghufron pun pupus.

“Dengan ditolaknya gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka secara otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar tidak berlaku lagi,” ujar kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, pada tanggal 18 Desember 2024.

Anwar menegaskan bahwa tuduhan Ghufron yang menyebut PKB melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur telah terjawab. Menurutnya, pemecatan anggota PKB adalah masalah internal partai politik yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus lainnya, yaitu UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan oleh penggugat adalah masalah internal partai,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengajukan gugatan terhadap Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena diberhentikan dari keanggotaan PKB.

Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.

Namun, Ghufron mengklaim bahwa pemecatannya dari PKB melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB, sehingga ia merasa didholimi oleh PKB.

Anwar menegaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan partai politik harus dilakukan melalui mekanisme internal partai, seperti Mahkamah Partai Politik yang diatur dalam AD/ART. “Karena Ghufron langsung mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak melalui Mahkamah Partai serta tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedur yang seharusnya diikuti telah dilanggar,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *