ciptawarta.com – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi sorotan publik setelah seorang dokter misterius yang dikenal sebagai Dokter Detektif mempertanyakan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dokter Detektif, yang identitasnya masih dirahasiakan dan sering menggunakan topeng, mempertanyakan keabsahan Surat Izin Praktik Dr. Richard Lee sebagai seorang dokter dalam unggahan yang dipublikasikan pada 10 Desember 2024.
“Hai Richard, apakah kamu tidak memiliki Surat Izin Praktik? Sudah ketahuan. Apakah kamu memiliki Surat Izin Praktik di klinikmu? Punya atau tidak? Akui saja,” katanya.
Dokter Detektif juga menantang Richard untuk menggugatnya secara hukum jika pernyataannya tidak benar. “Jika pernyataanku tidak benar, berarti itu pencemaran nama baik. Gugat dong! Berani atau tidak? Tidak berani karena memang benar, bukan?” jelasnya.
Namun, beberapa hari kemudian, Dr. Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam sebuah podcast di YouTube yang diunggah oleh Denny Sumargo pada 13 Desember, Dr. Richard Lee memperingatkan sikap Dokter Detektif yang dianggapnya sudah berlebihan.
“Dokter Detektif, hati-hati dalam memberikan pernyataan. Saya sering melihat kamu terburu-buru memberikan pernyataan tanpa data. Hati-hati, kita memiliki Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Dr. Richard Lee juga menunjukkan secarik kertas di balik tumpukan kertas yang tersimpan rapi dalam beberapa map, dan memperlihatkan surat tersebut ke kamera. “Surat Izin Praktik saya atas nama dr. Richard Lee berlaku hingga 11 Oktober 2025 di Palembang,” ungkapnya.
Dr. Richard Lee juga menunjukkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di Jakarta. “Ini adalah Surat Izin Praktik saya di Jakarta,” ucapnya sambil menunjukkan dokumen SIP yang tersimpan di layar ponselnya. “Saya datang ke sini dengan semua data yang ada,” tambahnya.
Terlepas dari polemik antara Dr. Richard Lee dan Dokter Detektif, sebaiknya masyarakat juga mengetahui apa itu Surat Izin Praktik atau SIP.












