ciptawarta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai kasus pemerkosa berantai di Inggris Reynhard Sinaga yang mendapat perlakuan kasar dari sesama narapidana di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris. Yusril mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia masih belum mengambil sikap terkait hal ini.
“Ini adalah kasus yang menarik perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lainnya. Ia mengalami luka-luka dan pelaku serangan saat ini sedang diadili oleh Pengadilan Manchester,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Yusril juga menyoroti mengenai pemindahan narapidana yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan negara lain. Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di luar negeri juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Tentu sebagai negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 45, kita harus melindungi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri. Meskipun mereka melakukan kesalahan dan dihukum oleh negara yang bersangkutan,” jelasnya.
Yusril menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Ia juga menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
“Kementerian Luar Negeri akan menghubungi Kedutaan Besar di London untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk tindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di London untuk melindungi warga negara kita yang dipenjara di Inggris,” ungkapnya.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum menetapkan sikap dan masih terus mempelajari kasus yang menimpa Reynhard. “Kami belum mengambil sikap apapun. Namun, kami sangat serius memantau perkembangan kasus ini karena melibatkan seorang warga negara Indonesia yang melakukan kesalahan dan dihukum di luar negeri,” kata Yusril.
“Seperti yang kita lakukan untuk Filipina dan Bali Nine yang menjadi perhatian pemerintah Australia. Bagaimanapun, kita harus tetap memperhatikan dan melindungi warga negara kita yang berada di luar negeri,” pungkasnya.












