ciptawarta.com – Jakarta, Bareskrim Polri telah menangkap Roman Nazarenco alias RN, seorang warga negara Ukraina yang merupakan otak dan pengendali laboratorium narkoba di Bali. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Roman melarikan diri ke Thailand pada bulan Mei 2024 setelah lab rahasia miliknya terbongkar.
“Dengan kerjasama antara Polri dan kepolisian Thailand, kami berhasil menangkap RN ketika hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
Menurut Mukti, RN merupakan pengendali dan telah melarikan diri selama 109 hari di Thailand sejak bulan Mei. Namun, berkat kerjasama yang baik, RN berhasil ditangkap saat hendak berangkat ke Dubai.
“Kami bersyukur karena RN berhasil ditangkap oleh imigrasi saat hendak berangkat ke Dubai. Kami dari Divisi Hubungan Internasional dan Bareskrim langsung turun ke Thailand untuk menjemput pelaku ini,” tambahnya.
Pasca penangkapan, RN akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya. RN sendiri dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dengan penangkapan RN, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polri dan kepolisian Thailand bekerja sama dalam memberantas kejahatan lintas negara.












