Informasi Terpercaya dan Terkini

Prabowo: PPN 12% Butuh Dukungan Politik yang Kuat

“Dukungan Politik yang Kuat Dibutuhkan untuk PPN 12% Menurut Prabowo”

ciptawarta.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk segera merespons penolakan yang semakin meningkat dari masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Prabowo selaku Kepala Negara adalah dengan menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR agar menunda kenaikan tarif tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, Presiden dapat menggunakan ruang yang tersedia untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian jika ada perubahan kebijakan fiskal. Bahkan, Presiden juga dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan kenaikan tarif PPN tersebut.

Esther menegaskan bahwa hal ini adalah tindakan yang sah dan realistis, mengingat bahwa kenaikan tarif PPN dapat memberatkan masyarakat dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. “Intinya adalah keberanian politik dan itu dapat dilakukan karena saat ini kita mengakui bahwa kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” ujar Esther pada Kamis (26/12/2024).

Dia juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat dilakukan oleh pemerintah jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Namun, mengingat kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini, Esther berpendapat bahwa tidak tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya adalah, apakah hal itu akan dilakukan? Menurut saya, kenaikan PPN dapat ditunda hingga ekonomi kita benar-benar pulih,” jelasnya.

Esther juga mengingatkan pemerintah untuk melihat contoh dari Pemerintah Malaysia yang pernah menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Akibatnya, Malaysia akhirnya menurunkan tarif PPN tersebut.

“Jika Pemerintah Malaysia dapat menyesuaikan kembali tarif PPN setelah mengetahui bahwa kenaikan tersebut menyebabkan turunnya volume ekspor, maka seharusnya pemerintah kita juga dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan menurunkan tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% pada tahun depan. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

Setelah RAPBN disetujui dan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tarif PPN. Hal ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *