Informasi Terpercaya dan Terkini

Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tidaklah kemungkinan besar menghasilkan norma baru untuk membatasi jumlah keseluruhan calon presiden (Capres) pada Pilpres mendatang.

“Kalau membaca pertimbangan hukum lalu diktum putusan, tidaklah mungkin saja menimbulkan norma baru untuk membatasi jumlah total capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).

Menurut dia, dikarenakan hal itu baik segera maupun tidaklah dengan segera akan memulihkan presidential threshold yang mana justru telah dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol kontestan pemilihan umum berhak mencalonkan capres. “Kalau merekan mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan sanggup bergabung mencalonkan seseorang capres.

Sehingga, ini yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK ini.

“Jangan sampai parpol kontestan pilpres bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan hanya saja bisa saja ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya saja ada 2 paslon saja. Hal ini yang dimaksud harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *