Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu memunculkan multitafsir kemudian membingungkan, teristimewa bagi dunia usaha.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% menjadi 12% belaka berlaku untuk barang juga jasa mewah. Barang dan juga jasa mewah yang disebutkan adalah kategori yang tersebut selama ini sudah ada dikenakan PPN barang mewah serta belaka dikonsumsi oleh penduduk golongan mampu.
Menurut Misbakhun, perintah yang tersebut telah jelas yang disebutkan bukan dapat diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya pada PMK sangat membingungkan dan juga mengakibatkan kerancuan pada penerapannya lantaran menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di tempat mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ada sanggup menerapkan PPN dengan multitarif.
“Padahal sangat jelas bahwa pada Pasal 7 UU HPP bukan ada larangan perihal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% juga PPN 12% dapat diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak ada naik, sedangkan tarif PPN 12% semata-mata untuk barang kemudian jasa mewah,” kata Misbakhun di keterangannya, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, dunia bisnis resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan sudah pernah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang mana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang mana mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku perniagaan pada menyesuaikan sistem mereka.
Misbakhun menyampaikan meskipun entrepreneur dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap memperlihatkan membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang dimaksud multitafsir juga tidaklah sesuai dengan arahan Presiden dapat menyebabkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang mana bertentangan dengan perintah Presiden kemudian UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jikalau bukan mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.
Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, menghasilkan peraturan yang tersebut lebih banyak mudah kemudian bukan mengakibatkan multitafsir. Ia juga memohon agar mekanisme penyusunan peraturan dijalankan dengan cermat sehingga tiada menyebabkan keresahan di area rakyat maupun dunia usaha.
Kebijakan perpajakan yang mana menjadi salah satu aspek strategis pada perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang akurat juga transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa memunculkan polemik.












