Informasi Terpercaya dan Terkini

Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Ciptawarta.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR serta otoritas melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mudah-mudahan ini nanti mampu ditindaklanjuti oleh DPR juga juga oleh KPU di turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” tutur Ferry ketika ditemui di tempat Kantor DPP Partai Perindo, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).

Menurut dia, revisi UU pemilihan sebuah keniscayaan serta keharusan. Apalagi, sejumlah hal yang mana harus diperbaiki di dalam UU Pemilu.

“Nah, dengan adanya sejumlah putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilaksanakan oleh DPR dan juga juga pemerintah,” kata Ferry.

Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pemilihan umum mampu mulai diperbaiki baik keserentakan serta mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.

“Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang tersebut ada di tempat dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang dimaksud memang sebenarnya menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang harus diupayakan secara komprehensif di konteks revisi UU Pemilu,” kata Ferry.

“Sehingga kita sangat berharap penuh terhadap DPR lalu juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang digunakan begitu sempurna. Jadi tak hanya sekali itu dimiliki oleh partai urusan politik sebagai partisipan pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh pelaksana serta juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *