Ciptawarta.com JAKARTA – Vonis ringan koruptor timah menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis , menjadi catatan buruk penegakan hukum dalam penghujung 2024.
Hukuman yang digunakan tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp300 triliun itu dinilai telah dilakukan menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada memberantas korupsi di dalam Tanah Air. Vonis itu juga bahkan menunjukkan pisau-pisau pengadilan dalam negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor.
Alih-alih dijatuhi hukuman maksimal, Harvey justru semata-mata divonis 6,5 tahun penjara juga denda ringan, yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Dalam analisisnya, pengamat hukum kemudian urusan politik Pieter C Zulkifli mengaku meragukan proses penyidikan hingga penerapan pasal-pasal pada penanganan perkara Harvey tersebut.
Dia menilai jaksa ‘kurang garang’ di menghukum para pelaku mulai dari Harvey, Hendri Lie, serta Helena Liem dengan beberapa petinggi lainnya dari PT. Refined Bangka Tin hingga Venus Inti Perkasa. “Penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) mutlak harus dijalankan sebab unsur TPPU telah memenuhi ketentuan di persoalan hukum korupsi timah ini,” kata Pieter Zulkifli, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. Komunitas bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama pada balik tindakan hukum tambang timah ilegal tersebut. “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” katanya.
Pieter Zulkifli menyatakan tidaklah adil jikalau tanggung jawab melawan kecacatan kemudian kerugian negara akibat rasuah timah itu belaka dibebankan pada pribadi Harvey, sementara sejauh ini sudah ada ada 22 dituduh pada persoalan hukum itu. “Jaksa penuntut lalu pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang tersebut benar untuk mendalami akar hambatan perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar pada balik operasi tambang ilegal,” kata dia.
Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku tindakan hukum korupsi timah yang tersebut mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang dimaksud mendapat hukuman 8 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar, vonis itu sangat jauh dari tuntutan jaksa yang mana menginginkan 14 tahun penjara.












