Ciptawarta.com JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan lalu Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohon DPR mampu menciptakan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen bisa jadi menjadi partisipan pilpres setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang mana dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di tempat Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi kontestan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang telah 99% pasti jadi partai kontestan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan juga faktual,” kata Titi.
Kendati telah dilakukan diberi kemudahan oleh MK, ia memohon partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang tersebut lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau sanggup malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menyebabkan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi di dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin menjaga dari fragmentasi di dalam parlemen, sebab memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.












