Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden lalu duta presiden (presidential threshold).
Hal itu tertuang di putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mana mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Said mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang persyaratan pencalonan presiden dan juga delegasi presiden oleh partai urusan politik juga gabungan partai urusan politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% kata-kata sah nasional pada pemilihan umum DPR atau Presidential Threshold (PT) tiada berlaku lagi.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai urusan politik sepenuhnya tunduk dan juga patuh, sebab putusan MK bersifat final juga mengikat,” ujar Said, hari terakhir pekan (3/12/2024).
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, di hal ini pemerintah juga DPR untuk mengatur pada undang-undang agar tak muncul pasangan calon presiden lalu duta presiden dengan jumlah agregat yang terlalu banyak yang digunakan berpotensi merusak hakikat pemilihan umum presiden lalu duta presiden secara segera oleh rakyat. ”MK di pertimbangannya memohonkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.
Namun tetap saja memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres kemudian cawapres serta pengusulan yang dimaksud tak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau pengumuman sah naisonal.
“Pengusulan pasangan capres lalu cawapres itu dapat dijalankan gabungan partai dengan catatan tidak ada menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang mana menyebabkan terbatasnya pasangan capres juga cawapres,” ujarnya.
MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak termasuk partai urusan politik yang tak mempunyai kursi di area DPR. “Atas pertimbangan di putusan amar dalam atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti di pembahasan revisi Undang-Undang pemilihan antara pemerintah dan juga DPR,” katanya.